Terapi sel punca di Indonesia menjadi harapan dalam pengobatan beberapa penyakit yang hingga saat ini belum ditemukan obatnya, diantaranya penyakit jantung iskemik, stroke, diabetes, cedera dan kecelakaan lalu lintas, sakit pinggang bawah dan nyeri leher, PPOK, dll. Demikian yang disampaikan oleh Dr. dr. Rahyussalim, SpOT(K), saat menjadi narasumber dalam webinar series “Sel Punca, Sel, dan Metabolitnya, Sudah Legalkah di Indonesia?” pada hari Jumat, 13 November 2020.
Sel punca sendiri merupakan sel leluhur atau sel induk tubuh manusia yang memiliki potensi untuk berkembang menjadi berbagai jenis sel spesifik pembentuk berbagai jaringan tubuh. Selain itu, sel punca juga memiliki kemampuan untuk berubah menjadi berbagai jenis sel matang yang khas dan mampu meregenerasi dirinya sendiri (self-generation). Ketika sel punca membelah, masing-masing sel baru memiliki potensi tetap sebagai sel yang sama atau menjadi sel jenis lain dengan fungsi yang spesifik, seperti tulang, sel otot, sel saraf, sel darah merah, atau sel otak.
Tidak hanya membahas mengenai sel punca, webinar series ini juga membahas mengenai “Regulasi Penggunaan Sel Punca yang Aman bagi Klinis dan Masyarakat Indonesia” yang dibawakan oleh Dr. Dra. L. Rizka Andalucia, M.Pharm, Apt. Dalam sesinya, beliau mengatakan bahwa, “Pelayanan terapi sel punca di Indonesia masih menjadi suatu teknologi yang baru, oleh karena itu pelaksanaan pelayanan pengobatan ini harus lulus Penilaian Teknologi Kesehatan”.